Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Guru SD Diminta Kembalikan Gaji hingga Tak Berhak Dapat Dana Pensiun, Ini Kata Pemkab Sragen

Kompas.com - 06/06/2022, 12:56 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mengaku masih melakukan pengkajian atas nasib pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Suwarti (61), yang terancam harus mengembalikan gaji dan tak mendapatkan dana pensiun.

Sebelumnya, Suwarti guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini, mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta.

Selain itu, wanita berkerudung itu juga dinilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Hal ini karena Suwarti dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak masuk data sebagai guru melainkan hanya tenaga pendidik saja.

Padahal, dari pengakuan Suwarti dirinya memiliki syarat-syarat yang diminta dan memiliki Surat Keterangan (SK) Fungsional sebagai guru, memiliki ijazah S-1 dan mempunyai Serdik (Sertifikasi Pendidik).

Terkait masalah ini, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas ketidak singkronisasi data tersebut.

"Berkaitan dengan permasalahan ibu Suwarti guru SD, posisi saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajari. Bagaimana solusi terbaik, untuk ibu Suwarti," kata Kurniawan Sukowati di Sragen, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Diberitakan sebelumnya, Suwarti dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya enggak bisa, karena saya kerja dan enggak nganggur," jelas Suwarti.

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," lanjutnya.

Menurutnya, jika benar dirinya masuk dalam golongan tenaga pendidik dengan usia pensiun 58 tahun, maka seharusnya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya. Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya enggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya enggak mau," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com