Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sragen Upayakan Mediasi atas Masalah Pensiunan Guru SD yang Diminta Kembalikan Gaji

Kompas.com - 06/06/2022, 19:58 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya akan mengupayakan mediasi antara pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Permasalahan ini, soal dimintanya pengembalian gaji selama dua tahun mengajar dan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.

Baca juga: Pensiunan Guru SD Diminta Kembalikan Gaji hingga Tak Berhak Dapat Dana Pensiun, Ini Kata Pemkab Sragen

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis. Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Kusdinar saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (6/6/2022).

"Jika nanti mediasi, Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," lanjutnya.

Bupati perempuan pertama Kabupaten Sragen menambahkan, antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.

"Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama. Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.

"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," lanjutnya.

Karena hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini. Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh PBK) itu perlu. karena kalau ada sebuah kebijakan baru tidak perlu mengembalikan. Kalau beliau tidak bisa mengembalikan bu Suwarti harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com