“Kedua tersangka ternacam pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya.
Christian menyatakan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti ganja telah diamankan di rutan Mapolres Jayapura.
“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum di Satuan Narkoba Polres Keerom guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.