Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini ke Keerom, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 08:22 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Keerom menyita 7,2 kg narkotika jenis ganja yang sedianya akan diselundupkan dari Papua Nugini ke Keerom, Papua.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan, dalam kasus tersebut, ada dua orang pelaku yang ditangkap, yakni YY dan JA.

Adapun 7,2 kilogram narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS pada Sabtu (28/05/2022) di Jalan Trans Papua, Arso Barat, Kabupaten Keerom.

Baca juga: Polisi: Ganja yang Ditemukan di Bandara Sentani Dibawa dari Perbatasan Keerom Papua

“Berdasarkan barang bukti (BB) ganja yang ditemukan dari tangan kedua pelaku, maka keduanya telah kami gelar perkara untuk ditetapkan dan dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Christian menjelaskan bahwa pihak Satgas Kompi Pamtas Yonif TNI telah mengamankan barang bukti dengan rincian 195 bungkus narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik dan siap diedarkan.

“Telah diamankan juga 3 gumpal ganja yang dibungkus sebesar bola kasti, 2 bungkus ganja yang diisi plastik bening ukuran besar di dalam karung beras 5 kilogrm merek flour dan 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna merah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membawa ganja,” jelasnya.

“Total ganja yang dibawa kedua tersangka ini ketika ditimbang beratnya adalah 7,2 kg,” tambahnya.

Baca juga: 2 Pencuri Ternak di Keerom Terancam 7 Tahun Penjara, Nekat Beraksi karena Terlilit Utang

20 tahun penjara

Christian mengungkapkan bahwa kedua pelaku YY dan JA telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa ganja dalam jumlah besar dan siap diedarkan.

Tersangka YY mengaku hanya disuruh mengantarkan seorang yang tak dikenal dari Papua Nugini ke wilayah Kota Jayapura.

Christian menjelaskan, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dalam 5 Bulan, 2 Lahan Ganja Ditemukan di Kabupaten Keerom, Papua

 

“Kedua tersangka ternacam pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya.

Christian menyatakan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti ganja telah diamankan di rutan Mapolres Jayapura.

“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum di Satuan Narkoba Polres Keerom guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com