KEEROM, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Keerom menyita 7,2 kg narkotika jenis ganja yang sedianya akan diselundupkan dari Papua Nugini ke Keerom, Papua.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan, dalam kasus tersebut, ada dua orang pelaku yang ditangkap, yakni YY dan JA.
Adapun 7,2 kilogram narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS pada Sabtu (28/05/2022) di Jalan Trans Papua, Arso Barat, Kabupaten Keerom.
Baca juga: Polisi: Ganja yang Ditemukan di Bandara Sentani Dibawa dari Perbatasan Keerom Papua
“Berdasarkan barang bukti (BB) ganja yang ditemukan dari tangan kedua pelaku, maka keduanya telah kami gelar perkara untuk ditetapkan dan dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Christian menjelaskan bahwa pihak Satgas Kompi Pamtas Yonif TNI telah mengamankan barang bukti dengan rincian 195 bungkus narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik dan siap diedarkan.
“Telah diamankan juga 3 gumpal ganja yang dibungkus sebesar bola kasti, 2 bungkus ganja yang diisi plastik bening ukuran besar di dalam karung beras 5 kilogrm merek flour dan 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna merah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membawa ganja,” jelasnya.
“Total ganja yang dibawa kedua tersangka ini ketika ditimbang beratnya adalah 7,2 kg,” tambahnya.
Baca juga: 2 Pencuri Ternak di Keerom Terancam 7 Tahun Penjara, Nekat Beraksi karena Terlilit Utang
Christian mengungkapkan bahwa kedua pelaku YY dan JA telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa ganja dalam jumlah besar dan siap diedarkan.
Tersangka YY mengaku hanya disuruh mengantarkan seorang yang tak dikenal dari Papua Nugini ke wilayah Kota Jayapura.
Christian menjelaskan, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dalam 5 Bulan, 2 Lahan Ganja Ditemukan di Kabupaten Keerom, Papua