Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala DLH Cilegon Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Depo Sampah

Kompas.com - 01/06/2022, 09:23 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

CILEGON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Banten Ujang Iing (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.

Selain Iing, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga menetapkan tersangka Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, perusahaan yang membangun depo sampah di Kecamatan Purwakatra, Cilegon.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LH selaku penyedia," ujar Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

Dijelaskan Ineke, kasus berawal dari adanya anggaran transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo sudah ditentukan sebagai pemenang tender.

"Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta," ujar Ineke.

Namun pada faktanya, lanjut Ineke, tersangka LH secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Baca juga: Kejagung Selidik Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Sedangkan tersangka UI  menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan dilaksanakan pihak lain atau tidak sesuai kontrak.

"Atas perbuatan keduanya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis," kata Ineke.

Bahkan, berdasarkan penilaian ahli jasa konstruksi, bangunan transfer depo sampah tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Selasa (31/5/2022) malam ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan," tandas Ineke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Regional
Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Regional
Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Regional
Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com