Salin Artikel

Mantan Kepala DLH Cilegon Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Depo Sampah

CILEGON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Banten Ujang Iing (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.

Selain Iing, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga menetapkan tersangka Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, perusahaan yang membangun depo sampah di Kecamatan Purwakatra, Cilegon.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LH selaku penyedia," ujar Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan Ineke, kasus berawal dari adanya anggaran transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo sudah ditentukan sebagai pemenang tender.

"Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta," ujar Ineke.

Namun pada faktanya, lanjut Ineke, tersangka LH secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Sedangkan tersangka UI  menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan dilaksanakan pihak lain atau tidak sesuai kontrak.

"Atas perbuatan keduanya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis," kata Ineke.

Bahkan, berdasarkan penilaian ahli jasa konstruksi, bangunan transfer depo sampah tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Selasa (31/5/2022) malam ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan," tandas Ineke.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/01/092313878/mantan-kepala-dlh-cilegon-banten-ditetapkan-tersangka-korupsi-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke