Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Kompas.com - 25/05/2022, 20:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19, pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020, Selasa (24/5/2022).

Adapun tersangka tersebut yakni JNM alias Nontje (56) sebagai kuasa pengguna anggatan (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pangan Minut. Lalu MMO alias Maxi (51) selaku KPA pada Setda Minut, dan SE alias Ino (47) sebagai Direktur Perusahaan CV Dewi.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Pangan sebesar Rp 62.750.000.000. Anggaran tersebut dikelola tersangka JNM selaku KPA/PKK. 

Lalu, tersangka MMO (berkas perkara terpisah) selaku KPA pada Setda Minut dengan anggaran sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga total anggaran pada kedua organisasi perangkat daerah tersebut sebesar Rp 67.737.000.000.

"Dan untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka III SE (berkas terpisah)," ungkapnya, Selasa (25/5/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selanjutnya, pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kapala Dinas (Kadis) Pangan. Sementara SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Lalu ditemukan bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Minut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) dan nota pesanan.

"Sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka," kata Theodorus. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut, menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemkab Minut tahun anggaran 2020, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut," ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Yohanes Priyadi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com