Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polda Maluku: Kita Sudah Berulang Kali Mediasi

Kompas.com - 25/05/2022, 18:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).

Ramli diumumkan sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah tak lagi menjabat.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Sehari Setelah Lepas Jabatan

Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota DPRD Buru, Rustam Fadli Tukuboya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peluang Ramli untuk lolos dari jeratan kasus tersebut masih terbuka lebar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut diproses atau tidaknya sangat tergantung dari keputusan Rustam sebagai terlapor.

“Kasus ini adalah delik aduan kalau pelapor (Rustam) mencabut kembali laporannya maka sudah pasti kasus ini selesai,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

Menurut Roem, selama pelapor tidak bersedia mencabut laporannya maka kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum.

Sejauh ini, pelapor belum mencabut laporannya sehingga kasus itu akan tetap diproses hukum.

“Jadi selama pelapor tidak mencabut laporannya maka kita akan terus proses,” katanya.

Sudah berulang kali mediasi

Roem mengungkapkan, upaya mediasi kedua belah pihak sebelumnya telah dilakukan berulang kali oleh Polda Maluku, tetapi buntu.

Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum kedua belah pihak, tetapi tak ada kesepakatan menyelesaikan masalah itu.

“Jadi kita sudah berulang kali melakukan mediasi termasuk dengan kuasa hukum kedua belah pihak tapi tidak ada kesepakatan,” katanya.

Baca juga: Video Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Denpasar, Polisi Buru Pelaku

Ramli dilaporkan anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020.

Kasus ini awalnya dilaporkan di Polres Buru. Namun karena mandek, Rustam melaporkan kasus ini ke Polda Maluku pada Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com