Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades Kepandean Serang Dihukum 4,5 Tahun

Kompas.com - 25/05/2022, 15:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Yusro, mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena menggunakan dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 695 juta.

Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk menikahi dua istri mudanya di waktu berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo, Yusro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Yusro dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 582 Juta, Mantan Kades di Bengkayang Terancam Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana badan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.

Jika terdakwa Yusro tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga," kata Slamet.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta, Mantan Kades Batu Layang Bengkulu Utara Divonis 2,3 Tahun Penjara

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan hukuman pengganti jika tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Mukyana mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Menerima yang mulia," kata Yusro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com