Usai menggasak barang-barang berharga milik korban, pelaku pun kabur menggunakan sepeda motor milik salah satu korban.
"Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian puluhan juta dan selanjutnya korban langsung ke kantor Polsekta Banjarmasin Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya," tambah dia.
Mendapat laporan dari para korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Antisipasi Penularan PMK, Pemkot Banjarmasin Setop Pasokan Sapi dari Jatim
Tak menunggu waktu lama, dua pelaku masing-masing MA (28) dan TR (32) berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Banjarmasin Timur bersama Polda Kalsel.
"Dari hasil interogasi diketahui jika salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan bebas dari penjara," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku alam dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.