BANJARMASIN, KOMPAS.com - Empat mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban penyekapan dan perampokan.
Aksi kriminal itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal II, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Minggu (22/5/2022).
Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, AKP Timur Yono mengatakan, saat itu 4 mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin sementara berada di dalam kamar kos.
Tiba-tiba, salah seorang mahasiswi mendengar bunyi di jendela.
Korban kemudian berusaha mengecek dan mendapati pelaku telah masuk ke dalam kos.
"Pelaku laki-laki dewasa yang telah masuk kedalam rumah melalui jendela samping bagian tengah rumah sambil menggenggam sebilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang dalam keadaaan terhunus," ujar AKP Timur Yono, dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/5/2022) malam.
Mengetahui ada lelaki yang masuk ke dalam rumah, korban kemudian berusaha kabur dengan masuk ke dalam kamar.
Namun, pelaku mengejar dan masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam agar tak berteriak meminta tolong.
"Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari dalam bersama dengan keempat korban dan mengancam akan menghabisi para korban dengan senjata tajam jika melawan," ujar dia.
Setelah menyekap korban, pelaku kemudian meminta seluruh korban untuk mengumpulkan barang-barang berharganya.
Pelaku juga membuka semua tas dan lemari untuk mencari barang berharga lainnya.
Usai menggasak barang-barang berharga milik korban, pelaku pun kabur menggunakan sepeda motor milik salah satu korban.
"Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian puluhan juta dan selanjutnya korban langsung ke kantor Polsekta Banjarmasin Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya," tambah dia.
Mendapat laporan dari para korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Antisipasi Penularan PMK, Pemkot Banjarmasin Setop Pasokan Sapi dari Jatim
Tak menunggu waktu lama, dua pelaku masing-masing MA (28) dan TR (32) berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Banjarmasin Timur bersama Polda Kalsel.
"Dari hasil interogasi diketahui jika salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan bebas dari penjara," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku alam dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.