SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan tiga penjual miras ilegal saat melakukan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Laweyan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Galuh Pandu Pandega, mengatakan ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, di wilayah Kecamatan Laweyan.
"Pelaku menawarkan atau menjual miras (minuman keras) tanpa izin secara online melalui media sosial WhatsApp. Selanjutnya setelah mendapat pesanan melakukan COD," jelas AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Punguti Sampah Saat CFD di Solo, Gibran Dimarahi Ibu-ibu
Ketiga tersangka yakni berinisial ASP (17) warga Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Lalu MNW (60) warga Kelurahan Jejer, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Kemudian DH (24) warga Kelurahan Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Dari tangan ASP diamankan miras jenis Ciu 15 botol. Selanjutnya MNW miras jenis Ciu 10 botol, dan MH diamankan 47 miras jenis anggur merah, 13 miras anggur Kawa Kawa dan 1 satu miras jenis bir," jelasnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolsek Laweyan dan diberi sanksi melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Bakal ke Paris untuk Pamerkan UMKM Solo, Gibran Minta Izin dari Kemendagri
Dia menambah saat ini Polsek Laweyan sedang gencar-gencarnya patroli siber untuk dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
"Kegiatan ini seperti yang diperintahkan Pak Kapolresta (Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak) tiada hari tanpa razia. Kami gencar memberantas pekat guna menjaga kondusivitas Kota Solo," tegas mantan Kasatlantas Polres Kudus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.