Salin Artikel

Tiga Penjual Miras Ilegal Ditangkap Polisi Saat Lakukan COD

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Laweyan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Galuh Pandu Pandega, mengatakan ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, di wilayah Kecamatan Laweyan.

"Pelaku menawarkan atau menjual miras (minuman keras) tanpa izin secara online melalui media sosial WhatsApp. Selanjutnya setelah mendapat pesanan melakukan COD," jelas AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/5/2022).

Ketiga tersangka yakni berinisial ASP (17) warga Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Lalu MNW (60) warga Kelurahan Jejer, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Kemudian DH (24) warga Kelurahan Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Dari tangan ASP diamankan miras jenis Ciu 15 botol. Selanjutnya MNW miras jenis Ciu 10 botol, dan MH diamankan 47 miras jenis anggur merah, 13 miras anggur Kawa Kawa dan 1 satu miras jenis bir," jelasnya.

Ketiganya dibawa ke Mapolsek Laweyan dan diberi sanksi melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dia menambah saat ini Polsek Laweyan sedang gencar-gencarnya patroli siber untuk dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

"Kegiatan ini seperti yang diperintahkan Pak Kapolresta (Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak) tiada hari tanpa razia. Kami gencar memberantas pekat guna menjaga kondusivitas Kota Solo," tegas mantan Kasatlantas Polres Kudus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/162736778/tiga-penjual-miras-ilegal-ditangkap-polisi-saat-lakukan-cod

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke