Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penjual Miras Ilegal di Kulon Progo Ditangkap, Satu di Antaranya Mahasiswa

Kompas.com - 14/04/2021, 06:57 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gencar merazia peredaran minuman keras di Bulan Ramadhan.

Polisi menyita belasan botol miras dari empat tempat yang dirazia dalam tiga malam berturut-turut.

Polisi mendapati sekaligus menyita miras yang semuanya adalah anggur merah cap orang tua dalam operasi tersebut.

Operasi Cipta Kondisi (ini) dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan singkatnya, Selasa (13/4/201).

Baca juga: Video Viral Polisi Buang Botol Bekas Miras ke Laut, Ini Kata Kapolres Mimika

Razia sebenarnya sudah dimulai dua hari menjelang bulan Ramadhan.

Kepolisian sektor menjadi ujung tombak upaya memberangus peredaran miras ini.

Polisi menyasar penjualan miras tidak berizin.

Polsek Sentolo salah satunya. Mereka mengerahkan lima anggota untuk operasi ke dua penjual miras ilegal, Selasa sore pukul 16.00-17.00 WIB.

Polisi menemukan tiga botol anggur merah berukuran ukuran 620 ml dengan kadar alkohor 19,7 persen di rumah AEP (36), Pedukuhan Banaran, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 3 Mahasiswa UKSW Salatiga Meninggal Dunia

Selain rumah EAP, polisi juga mendatangi rumah RF, mahasiswa usia 22 tahun, warga Banaran.

"Tidak ditemukan miras di rumah RF. Di sini hasilnya nihil,” kata Jeffry.

Operasi serupa telah berlangsung dua hari lalu, mendekati hari puasa. Senin (12/4/2201) pukul 22.30 WIB, polisi dari Polsek Lendah menyelidik di wilayah Kalurahan Ngentakrejo.

Polisi menggeledah rumah M (48) di pedukuhan Ngaliyan II yang diduga menyimpan miras.

Polisi menggeledah hingga belakang rumah M dan menemukan empat botol anggur merah berkadar alkohol 19,7 persen.

Polisi menyita barang bukti ini dan menggiring pemilik miras ke kantor polisi untuk diperiksa.

Selain itu, jajaran Polsek Temon mendapati penjualan miras di sebuah tempat karaoke di wilayah Glagah, Minggu (10/4/2021).

Polisi menyita empat botol anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 persen dari sana.

Polisi pun menggelandang pemilik miras bernama A (26) asal Pedukuhan Depok V, Kapanewon Panjatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com