Selain itu, perubahan nama dari Kopsa-M menjadi Koppsa-M juga akan mengembalikan semangat para pengurus untuk mendata ulang keanggotaan.
Nusirwan menuturkan, pengurus yang diakui pemerintah merangkul semua anggota tanpa terkecuali. Termasuk yang selama ini menjadi bagian pendukung Anthony Hamzah.
"Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ucap Nusirwan.
Baca juga: Sebar Hoaks Penyelewengan Dana PEN Rp 2 Triliun, Ketua Koperasi di NTB Ditahan
Ia mengatakan, tujuan awal dibentuknya Koppsa-M oleh para tetua adat Desa Pangkalan Baru akan kembali diraih. Kesejahteraan para anggota menjadi hal utama yang menjadi program kerja kepengurusan baru.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V selaku 'bapak angkat' yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.
"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas Nusirwan.
Sementara itu, Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut.
Dia berharap, dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.
"Sebagai orang yang dituakan di Desa Pangkalan Baru, yang kebetulan saya juga mendapat amanah sebagai kepada desa, tentu sangat bahagia dengan terbitnya SK tersebut. Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," ucap Yusri.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Polisi: Siapa pun yang Terlibat Kami Sikat
Diberitakan sebelumnya, ratusan petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang tergabung dalam koperasi Kopsa-M, menderita karena tak menerima gaji.
Hal itu diakibatkan dampak dari dualisme kepengurusan. Namun, PTPN V bersedia menalangi dana untuk membayar gaji para petani.
Sementara, Anthony Hamzah yang mengklaim sebagai ketua Kopsa-M hilang setelah menjadi buronan Polres Kampar atas kasus penyerangan dan penjarahan rumah karyawan perusahaan di Kampar.
Dosen Universitas Riau itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kampar dan diproses hukum. Pada sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Anthony Hamzah dituntut tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.