Salin Artikel

Duduk Perkara Kepengurusan Koperasi Sawit di Riau, Dualisme Diakhiri Kemenkumham RI

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gejolak dualisme kepengurusan koperasi sawit Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berakhir sudah.

Hal ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Kopsa-M dengan ketua Nusirwan.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut, menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah serta mengakhiri dualisme selama ini.

Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.

Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis, yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Saya dan ratusan petani lainnya tak henti mengucap syukur kepada Allah SWT, dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

"Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab oleh Yang Maha Esa," tambah dia.

Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu.

Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru.

Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru, yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah.

Saat itu, Anthony tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar.

Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua.

Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan, ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias.

Karena, menurut dia, SK Kemenkumham tersebut merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Selain itu, perubahan nama dari Kopsa-M menjadi Koppsa-M juga akan mengembalikan semangat para pengurus untuk mendata ulang keanggotaan.

Nusirwan menuturkan, pengurus yang diakui pemerintah merangkul semua anggota tanpa terkecuali. Termasuk yang selama ini menjadi bagian pendukung Anthony Hamzah. 

"Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ucap Nusirwan.

Ia mengatakan, tujuan awal dibentuknya Koppsa-M oleh para tetua adat Desa Pangkalan Baru akan kembali diraih. Kesejahteraan para anggota menjadi hal utama yang menjadi program kerja kepengurusan baru.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V selaku 'bapak angkat' yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.

"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas Nusirwan.

Sementara itu, Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut.

Dia berharap, dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.

"Sebagai orang yang dituakan di Desa Pangkalan Baru, yang kebetulan saya juga mendapat amanah sebagai kepada desa, tentu sangat bahagia dengan terbitnya SK tersebut. Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang tergabung dalam koperasi Kopsa-M, menderita karena tak menerima gaji.

Hal itu diakibatkan dampak dari dualisme kepengurusan. Namun, PTPN V bersedia menalangi dana untuk membayar gaji para petani.

Sementara, Anthony Hamzah yang mengklaim sebagai ketua Kopsa-M hilang setelah menjadi buronan Polres Kampar atas kasus penyerangan dan penjarahan rumah karyawan perusahaan di Kampar.

Dosen Universitas Riau itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kampar dan diproses hukum. Pada sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Anthony Hamzah dituntut tiga tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/110139978/duduk-perkara-kepengurusan-koperasi-sawit-di-riau-dualisme-diakhiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke