Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kepengurusan Koperasi Sawit di Riau, Dualisme Diakhiri Kemenkumham RI

Kompas.com - 24/05/2022, 11:01 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gejolak dualisme kepengurusan koperasi sawit Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berakhir sudah.

Hal ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Kopsa-M dengan ketua Nusirwan.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut, menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah serta mengakhiri dualisme selama ini.

Baca juga: Sosok Adik Jokowi yang Bakal Menikah dengan Ketua MK, Dikenal Pemalu dan Pendiam Saat SMA

Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.

Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis, yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Saya dan ratusan petani lainnya tak henti mengucap syukur kepada Allah SWT, dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

"Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab oleh Yang Maha Esa," tambah dia.

Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu.

Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Gadaikan BPKB Motor Pelanggan ke Koperasi, Penjual Jamu di Jember Ditangkap

Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru, yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah.

Saat itu, Anthony tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar.

Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua.

Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan, ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias.

Karena, menurut dia, SK Kemenkumham tersebut merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com