MAUMERE, KOMPAS.com - Ode Rosmini (33), mengadukan selingkuhan suaminya, N (21), terkait dugaan penganiayaan dan perusakan ke Polres Sikka, NTT pada Senin (23/5/2022).
Ode mengadu ke polisi untuk mendapat kepastian hukum atas dua kasus tersebut.
Sebelumnya ia sudah melapor ke polres setempat pada 11 Februari 2022 dan tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor Laporan : LP/B/45/11/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.
"Tadi saya ke Polres Sikka didampingi kuasa untuk mengadukan N atas kasus penganiayaan dan perusakan etalase di tempat usaha saya," ujar Ode kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Kasus Briptu R, Aniaya Selingkuhan hingga Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sikka
Sementara itu kuasa hukum Ode, Yohanis D. Tukan menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan N terjadi pada 9 Februari 2022.
Kasus ini kemudian dilaporkan kliennya ke polisi pada 11 Februari 2022.
"Hanya selisih 30 menit. Usai menganiaya klien kami, terlapor kemudian merusak etalase tempat usaha," ujarnya.
Pihaknya pun mendatangi Polres Sikka untuk kembali mengadukan dugaan tindak pidana tersebut agar mendapat kepastian hukum.
Yohanis menjelaskan, pada kasus yang lain, N menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Briptu R. Namun N juga disebut menganiaya Ode, istri sah Briptu R.
"Sehingga bagi kami, korban sesungguhnya itu adalah klien kami. Karena itu tadi kami kembali melaporkan pengaduan terhadap N ke Polres Sikka," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Korban yang Dianiaya Oknum Polisi di Sikka: Dia Juga Ancam Mau Bunuh
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.