Salin Artikel

Istri Oknum Polisi di Sikka Adukan Selingkuhan Suami ke Polres

Ode mengadu ke polisi untuk mendapat kepastian hukum atas dua kasus tersebut.

Sebelumnya ia sudah melapor ke polres setempat pada 11 Februari 2022 dan tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor Laporan : LP/B/45/11/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.

"Tadi saya ke Polres Sikka didampingi kuasa untuk mengadukan N atas kasus penganiayaan dan perusakan etalase di tempat usaha saya," ujar Ode kepada wartawan, Senin.

Sementara itu kuasa hukum Ode, Yohanis D. Tukan menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan N terjadi pada 9 Februari 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan kliennya ke polisi pada 11 Februari 2022.

"Hanya selisih 30 menit. Usai menganiaya klien kami, terlapor kemudian merusak etalase tempat usaha," ujarnya.

Pihaknya pun mendatangi Polres Sikka untuk kembali mengadukan dugaan tindak pidana tersebut agar mendapat kepastian hukum.

Yohanis menjelaskan, pada kasus yang lain, N menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Briptu R. Namun N juga disebut menganiaya Ode, istri sah Briptu R.

"Sehingga bagi kami, korban sesungguhnya itu adalah klien kami. Karena itu tadi kami kembali melaporkan pengaduan terhadap N ke Polres Sikka," ujarnya.

Yohanis meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil, dan memeriksa pelapor dan saksi, serta menyita barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra membenarkan adanya pengaduan tersebut.

"Iya betul, laporan kasus tersebut sudah kita terima dan tangani," ujar Nyoman saat dihubungi, Senin malam.

Nyoman menjelaskan, pelapor pernah menyampaikan untuk mencabut laporannya namun akhirnya dibatalkan.

"Memang betul pernah disampaikan ada pencabutan, tetapi karena ada permasalahan ini jadi istrinya tidak jadi cabut laporan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/064910278/istri-oknum-polisi-di-sikka-adukan-selingkuhan-suami-ke-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke