Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Masalah Atribut, 14 Anggota Perguruan Silat di Solo Lakukan Pengeroyokan, Termasuk Ketuanya

Kompas.com - 23/05/2022, 23:18 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belasan anggota perguruan silat di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah terlibat aksi pengeroyokan. 

Pengeroyokan terjadi Minggu, (24/5/2022), pukul 22.00 WIB, lokasi pengeroyokan di halaman Sekolah Dasar (SD) Beton, Jalan Gotong Royong, Kampung Sewu. Korban berinisial FS Warga Gabutan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 14 tersangka terlibat dalam kasus tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur. 

Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian satu orang lainnya menjabat sebagai ketua rayon sekaligus pelatih.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan para tersangka melakukan penganiayaan bersama–sama terhadap korban secara bergantian. Pengeroyokan dilakukan lantaran korban menggunakan atribut perguruan di luar kegiatan silat dan mengunggahnya di media sosial.

"Karena menurut para tersangka hal itu tidak dibolehkan karena korban belum sah sebagai warga perguruan silat. Maka terjadi sambung atau duel berakhir penganiayaan secara bersama-sama," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ayah dan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka Pengeroyokan, Pisau Masih Menancap di Pundak Korban

Duel terjadi selama tiga ronde, lalu korban disuruh untuk istirahat. Namun, seusai beristirahat, korban diberi minum dan disuruh berdiri lagi hingga terjadi aksi penganiayaan tersebut.

"Kemudian ke-14 tersangka kembali secara bergiliran melakukan tidak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korbannya. Dengan cara dengan menggunakan tangan kosong, tendangan dan ada juga yang menyulut puntung rokok ke tangan korbannya," katanya. 

Akibatnya, korban mengalami lebam di kepala belakang sebelah kiri, dada dan tangan sebelah kiri. Kemudian kaki sebelah kiri bengkak, dan yang sebelah kanan lebam.

Barang bukti yang diamankan, satu kaos warna hitam bermotifkan logo perguruan silat, nota periksa korban di Rumah Sakit Kustati Kota Solo, berserta hasil visum.

"Ke-14 tersangka, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP Jo pasal 170 ayat 1 KUHP,  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Para tersangka ditangkap pada hari hari Sabtu (20/5/2022) dirumahnya masing-masing tersangka," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang juga Ketua Rayon berinisial AN, berdalih melakukan aksi pengeroyokan sebagai bentuk pembelajaran terhadap korban.

"Saya sudah konfirmasi (izin), untuk disanggoni atau pembelajaran ditendang dan dipukul," kata AN saat di Polresta Solo, Senin (23/5/2022).

Terkait aksi penyulutan rokok, tersangka BC mengatakan sebelumnya pernah mendapat perlakuan yang sama.

"Dulu saya saat latihan disulut rokok juga. Tidak dari bagian jurus," kata BC saat di Polresta Solo, Senin (23/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com