Salin Artikel

Dipicu Masalah Atribut, 14 Anggota Perguruan Silat di Solo Lakukan Pengeroyokan, Termasuk Ketuanya

Pengeroyokan terjadi Minggu, (24/5/2022), pukul 22.00 WIB, lokasi pengeroyokan di halaman Sekolah Dasar (SD) Beton, Jalan Gotong Royong, Kampung Sewu. Korban berinisial FS Warga Gabutan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 14 tersangka terlibat dalam kasus tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur. 

Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian satu orang lainnya menjabat sebagai ketua rayon sekaligus pelatih.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan para tersangka melakukan penganiayaan bersama–sama terhadap korban secara bergantian. Pengeroyokan dilakukan lantaran korban menggunakan atribut perguruan di luar kegiatan silat dan mengunggahnya di media sosial.

"Karena menurut para tersangka hal itu tidak dibolehkan karena korban belum sah sebagai warga perguruan silat. Maka terjadi sambung atau duel berakhir penganiayaan secara bersama-sama," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).

Duel terjadi selama tiga ronde, lalu korban disuruh untuk istirahat. Namun, seusai beristirahat, korban diberi minum dan disuruh berdiri lagi hingga terjadi aksi penganiayaan tersebut.

"Kemudian ke-14 tersangka kembali secara bergiliran melakukan tidak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korbannya. Dengan cara dengan menggunakan tangan kosong, tendangan dan ada juga yang menyulut puntung rokok ke tangan korbannya," katanya. 

Akibatnya, korban mengalami lebam di kepala belakang sebelah kiri, dada dan tangan sebelah kiri. Kemudian kaki sebelah kiri bengkak, dan yang sebelah kanan lebam.

Barang bukti yang diamankan, satu kaos warna hitam bermotifkan logo perguruan silat, nota periksa korban di Rumah Sakit Kustati Kota Solo, berserta hasil visum.

"Ke-14 tersangka, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP Jo pasal 170 ayat 1 KUHP,  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Para tersangka ditangkap pada hari hari Sabtu (20/5/2022) dirumahnya masing-masing tersangka," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang juga Ketua Rayon berinisial AN, berdalih melakukan aksi pengeroyokan sebagai bentuk pembelajaran terhadap korban.

"Saya sudah konfirmasi (izin), untuk disanggoni atau pembelajaran ditendang dan dipukul," kata AN saat di Polresta Solo, Senin (23/5/2022).

Terkait aksi penyulutan rokok, tersangka BC mengatakan sebelumnya pernah mendapat perlakuan yang sama.

"Dulu saya saat latihan disulut rokok juga. Tidak dari bagian jurus," kata BC saat di Polresta Solo, Senin (23/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/231802178/dipicu-masalah-atribut-14-anggota-perguruan-silat-di-solo-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke