BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak asal Kampung Wahalir, RT 03 RW 02, Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi setelah terbukti menjadi pelaku penganiayaan.
Ayah dan anak berinisial BB (43) dan RC (20) dibantu satu teman sang anak berinisial JS (25) melakukan pengeroyokan berencana hingga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R (29) pada 2 Mei 2022.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku ini berujung pada penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur.
"Pelaku berinisial JS menusuk korban menggunakan pisau pada bagian punggung sebelah kiri. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban, ternyata yang terangkat hanya gagangnya saja," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Mantan Suami Istri di Bandung Barat Berebut Anak Berujung Percobaan Penusukan
Korban R mengalami luka tusukan di bagian punggung sebelah kiri tepatnya di bagian pundak. Pisau yang ditusukan itu menancap di sela sendi lengan kiri korban.
Beruntung pisau tidak mengenai organ vital, korban masih bisa diselamatkan dan pisau berhasil dicabut dari tubuh korban oleh pihak rumah sakit.
"Sebilah pisaunya masih tertinggal di badan korban. Alhamdulillah korban selamat karena saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Niko.
Kasus penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati RC atas ulah R. RC kemudian melapor ke ayahnya berinisial BB. Mendengar cerita sang anak, BB emosi dan merencanakan penganiayaan.
"Pelaku BB ini memang ingin melindungi anaknya yang selalu diancam oleh suami dari saksi, akhirnya mereka bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisi," ujar Niko.
Baca juga: Polisi Bengkulu Amankan 9 Remaja yang Terlibat Perkelahian dan Penusukan
Korban R kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Saat itu juga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kemudian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di wilayah Ngamprah, Bandung Barat. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan," sebutnya.
Akibat aksi keji itu, ayah dan anak beserta satu pelaku lainnya diganjar hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.