MAUMERE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sikka, NTT telah menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap FRN (20), mahasiswa asal Magelo, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Sikka, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, para pelaku sudah ditahan.
Baca juga: Warga Gotong Jenazah 7 Kilometer karena Jalan Rusak, Ini Tanggapan Kadis PUPR Sikka
“Sudah sidik dan ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
Nyoman mengatakan, polisi masih melengkapi berkas kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Tinggal lengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil visum," katanya.
la menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan. Para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, Minggu (11/4/2022).
Peristiwa itu bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di Batarang, Kota Baru, Kecamatan Alok, menuju kontrakan (kos) di Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Sikka.
"Saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam tanpa menggunakan nomor polisi," ujar Nyoman.
Baca juga: Warga di Sikka Gotong Peti Jenazah Sejauh 7 Kilometer, Kades: Sudah Berulang Terjadi
Namun, saat dalam perjalanan korban dibuntuti dan dikejar oleh para pelaku. Pelaku kemudian memukul pipi bagian kiri korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan bengkak.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Sikka dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 91/ IV/ 2022 / SPKT/ RES SIKKA/ POLDA NTT," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.