BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kampung Babakan, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi.
Pemuda berinisial B (26) itu kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara setelah bikin onar di kampungnya.
Pemuda itu membuat resah warga Kampung Babakan dengan cara merusak sebuah masjid, Posyandu dan rumah milik warga usai menenggak minuman keras (miras) pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Baca juga: Seorang Pelajar di Bandung Barat Jadi Korban Pemerkosaan Saat Naik Angkot
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas umum dan rumah warga.
"Kami terima laporan adanya aksi seorang pria yang meresahkan masyarakat. Kemudian kami cek TKP lalu mengamankan pelaku di sebuah warung," ujar Yoga saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Senin (23/5/2022).
Pelaku berbekal senjata tajam berupa samurai kemudian mengacung-acungkannya dan menantang warga untuk berkelahi dengannya.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Bandung Barat
"Jadi pelaku ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai kemudian menantang warga berkelahi. Dari situ dia merusak kaca rumah warga, masjid, dan posyandu," kata Yoga.
Pelaku diduga mengamuk lantaran tersinggung saat dinasihati oleh seorang tokoh agama setempat.
Pelaku yang tak terima dinasihati kemudian mencari tokoh agama tersebut yang tak lain sedang berada di dalam masjid.
Namun saat ditanya ulang, B mengaku tak memiliki masalah dengan warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.