Ia mengatakan korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 1.45 WIB.
Lalu pelaku sepakat menggunakan jasa korban dengan membayar Rp 300.000 dan pelaku juga yang membayar kamar hotel.
Baca juga: Pengakuan Ibu yang Bunuh Balitanya di Hotel gegara Pinjol: Saya Ingin Mati Bersama, tapi...
"Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku mengambil ulekan dari jaket dan memukuli kepala korban sebanyak sembilan kali.
"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 WIB di hotel tersebut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Robertus Belarminus), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.