PURWOREJO, KOMPAS.com – Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mensyaratkan hewan ternak yang berasal dari luar Purworejo harus bersertifikat. Hal itu guna mencegah masuknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Plt kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Wasit Diono menjelaskan, dalam jual beli hewan ternak khususnya Sapi harus disertai sertifikat Veteriner.
Sertifikat tersebut merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat yang terakreditasi.
"Hewan harus membawa Sertifikat veteriner dari dinas yang melaksanakan fungsi peternakan di wilayah asal ternak," katanya pada Senin (16/5/2022).
Baca juga: 13 Sapi di Rembang Terjangkit PMK, 4 Sudah Sembuh
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo juga melayangkan Surat Edaran bernomor 523/2213/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya kasus PMK yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Jawa Tengah harus menjadi kewaspadaan di Kabupaten Purworejo. Meskipun memang hingga kini kasus PMK masih belum ditemukan di Kabupaten Purworejo.
Dia mengatakan jajaran juga pemda sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di beberapa peternakan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Diketahui PMK merupakan penyakit yang sangat cepat menular kepada hewan ternak dan menyebabkan kematian.
"Kita menolak pedagang dari daerah-daerah yang sudah terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku melalukan transaksi jual beli di pasar-pasar hewan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo," katanya.
Wasit mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan hewan ternaknya. Selain itu, para peternak juga dianjurkan untuk melakukan karantina terhadap ternak-ternak yang terindikasi terkena PMK.
"Kepada camat dan koordinator PPL (penyuluh pertanian lapangan) sudah kita perintahkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar PMK tidak masuk ke wilayah Kabupaten Purworejo," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.