Polisi periksa 5 saksi
Pandra menambahkan, Satreskrim Polres Tulang Bawang saat ini sedang mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa di antaranya, Naning dan Andi Saputra, IDR (perekam video), LNS (perekam dan penginterogasi), dan SNT (yang disebut korban penculikan).
"Anggota sedang gelar perkara untuk menetapkan tersangka dari kasus ini," kata Pandra.
Baca juga: Viral Video Perempuan Dinarasikan Ingin Bunuh Diri di Jalan Tol, Ini Faktanya
Ancaman bagi tersangka dikenakan UU ITE yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.