Salin Artikel

Di Balik Video Viral IRT Dipaksa Mengaku Culik Anak di Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tulang Bawang dipaksa mengaku menculik dan menjual anak di bawah umur.

Video pengakuan IRT itu viral di TikTok setelah diunggah oleh kakak dari anak perempuan yang disebut diculik.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad memastikan, video pengakuan IRT bernama Naning (25) itu hoaks.

"Korban bernama Naning di bawah tekanan dan ancaman oleh perekam video agar mengaku telah menculik anggota keluarga si perekam video," ujar Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (13/5/2022).

Pandra menjelaskan, kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Tulang Bawang berdasarkan laporan nomor LP/151/V/2022/SPKT/Polres Tuba/Polda Lampung.

Laporan ini dibuat pada 5 Mei 2022 oleh Andi Saputra (42), suami dari Naning yang juga menjadi korban ketika video itu direkam.

Dituduh menculik karena anggota keluarga tak kunjung pulang

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini berawal saat Andi dan Naning datang ke rumah mertuanya untuk bersilaturahmi di Kampung Sumber Makmur, Tulang Bawang, pada Selasa (3/5/2022) pukul 07.00 WIB.

Setelah seharian berlebaran di rumah itu, ibu mertua meminta pasutri itu menemani adik iparnya RUD mengantarkan pacarnya SNT kembali ke rumah SNT yang berada di Kampung Aji Permai Talang Buah.

"SNT ini adik dari pembuat dan perekam video. Karena seharian tidak pulang, SNT diisukan diculik oleh keluarga pelapor," beber Pandra.

Begitu sampai di rumah SNT, rupanya sudah berkumpul keluarga SNT dan langsung mencekik dan menendang Andi.

Pasutri itu lalu dituduh telah menculik SNT.

Dua orang di antaranya memaksa dan merekam Naning agar mengakui telah menculik SNT dan akan diperjualbelikan.

"SNT tidak pernah diculik, melainkan pergi setelah janjian bersama pacarnya RUD. Serta tidak ditemukan fakta terkait tindak pidana perdagangan orang," kata Pandra.

Namun karena di bawah ancaman dan tekanan, Naning terpaksa mengakui bahwa dia telah menculik SNT.

Polisi periksa 5 saksi

Pandra menambahkan, Satreskrim Polres Tulang Bawang saat ini sedang mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa di antaranya, Naning dan Andi Saputra, IDR (perekam video), LNS (perekam dan penginterogasi), dan SNT (yang disebut korban penculikan).

"Anggota sedang gelar perkara untuk menetapkan tersangka dari kasus ini," kata Pandra.

Ancaman bagi tersangka dikenakan UU ITE yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 3  (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/130218378/di-balik-video-viral-irt-dipaksa-mengaku-culik-anak-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke