SOLO, KOMPAS.com- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyita tiga aset bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Solo, Jawa Tengah.
Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dalam papan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terpasang di depan kawasan aset disita, tertulis "SP. Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd2/05/ TGL 3 Mei terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen".
Baca juga: Diduga Dijual di Pasar Gelap, Seekor Bekantan dan 6 Kucing Hutan Disita Polisi
Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.
"Tadi petugas dari Kejaksaan dan terkait dengan itu. Lapor kelurahan, untuk melihat menyita secara langsung dan diberi plakat disita oleh negara," kata Lurah Gajahan, Suyono, setelah mendampingi petugas dari Jampidsus, Kamis (12/5/2021).
"Kami sebatas diminta untuk menjaga aset. Kita akan kerahkan Limas untuk menjaga agar tidak ada gangguan Kamtibmas. Dipasrahi untuk disegel dan digembok," lanjutnya.
Pantauan Kompas.com, di lokasi aset disita pintu gerbang yang tampak berkarat terlihat sepi dan digembok.
Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai
Terlihat dari sela-sela pintu gerbang, dalam kawasan aset tersebut terlihat perkarangan dan rumah yang tak terawat
"Tanah tidak terawat didalam ada rumah. Rumah yang tidak bertuan, ada tiga objek sekitar 10.000 meter, luar biasa itu," ujar.