SOLO, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita empat unit truk milik salah satu perusahaan di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022).
Penyitaan aset dengan taksiran nilai Rp 1 miliar tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut menunggak pajak hingga Rp 9,5 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Kepala KPP Madya Solo Guntur Wijaya Edi di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Truk DLH Nunukan Disita karena Tunggak Pajak, Sampah Menumpuk di Jalan
Menurut Guntur, penyitaan aset tersebut dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Pihaknya mengatakan sebelum dilakukan penyitaan, telah dilakukan upaya persuasif kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan pajak.
Namun, kata Guntur upaya tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga dilakukankan penyitaan aset.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang," kata Guntur.
Baca juga: Tanah dan Bangunan Milik Warga Gunungkidul Disita karena Tunggak Pajak Rp 9 M
Lebih jauh Guntur menegaskan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
Pihaknya berharap dengan adanya penyitaan itu para wajib pajak dapat mematuhi dan menaati kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.