Salin Artikel

Terkait Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, 3 Bangunan di Solo Disita

Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam papan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terpasang di depan kawasan aset disita, tertulis "SP. Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd2/05/ TGL 3 Mei terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen".

Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Tadi petugas dari Kejaksaan dan terkait dengan itu. Lapor kelurahan, untuk melihat menyita secara langsung dan diberi plakat disita oleh negara," kata Lurah Gajahan, Suyono, setelah mendampingi petugas dari Jampidsus, Kamis (12/5/2021).

"Kami sebatas diminta untuk menjaga aset. Kita akan kerahkan Limas untuk menjaga agar tidak ada gangguan Kamtibmas. Dipasrahi untuk disegel dan digembok," lanjutnya.

Pantauan Kompas.com, di lokasi aset disita pintu gerbang yang tampak berkarat terlihat sepi dan digembok.

Terlihat dari sela-sela pintu gerbang, dalam kawasan aset tersebut terlihat perkarangan dan rumah yang tak terawat

"Tanah tidak terawat didalam ada rumah. Rumah yang tidak bertuan, ada tiga objek sekitar 10.000 meter, luar biasa itu," ujar.

"Sudah beberapa kali penyitaan aset di Solo, dengan beberapa kasus. Untuk hari ini belum ada laporan lanjutnya. Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara di sana," jelas I Ketut Sumedana dalam sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Penahanan telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Hasti Sriwahyuni, merupakan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Terkait tindak pidana korupsi, Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/080542478/terkait-dugaan-korupsi-pt-asuransi-jiwa-taspen-3-bangunan-di-solo-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke