BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan tujuh ekor satwa dilindungi.
Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat mengatakan, hewan yang diamankan adalah seekor Bekantan dan enam ekor kucing hutan.
Keenam satwa itu diamankan di kawasan Jalan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/5/2022).
"Kita mengamankan satwa liar tersebut bersama lima ekor kucing hutan dan bekantan dari seseorang berinisial MRN," ujar AKBP Ifan Hariyat kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Populasi Bekantan di Lanskap Kubu Terancam Perburuan
MRN saat dimintai dokumen resmi kepemilikan satwa dilindungi itu tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas.
Selanjutnya enam satwa yang merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan tersebut langsung dibawa ke Kantor Dirreskrimsus Polda Kalsel sebagai barang bukti.
Karena tanpa dokumen resmi, petugas menduga satwa itu diperjualbelikan di pasar gelap.
"Bekantan dan kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 sentimeter dan lebar 40 sentimeter dan diduga menjadi komoditi perdagangan gelap karena tidak memiliki izin," ungkapnya.
Baca juga: Pamer Bekantan Hasil Buruan, Pengguna Instagram Dikecam
Ifan memastikan akan menelusuri dari mana MRN memperoleh satwa tersebut karena informasi yang diterima pihaknya, satwa liar itu berasal dari salah seorang di daerah Hulu Sungai.
Untuk sementara, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA) Kalsel agar mendapatkan perawatan sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.