Sementara itu, saat dikonfirmasi di Kota Solo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut.
"Sudah beberapa kali penyitaan aset di Solo, dengan beberapa kasus. Untuk hari ini belum ada laporan lanjutnya. Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara di sana," jelas I Ketut Sumedana dalam sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk
Penahanan telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.
Tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Hasti Sriwahyuni, merupakan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Terkait tindak pidana korupsi, Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.