Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, 3 Bangunan di Solo Disita

Kompas.com - 13/05/2022, 08:05 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyita tiga aset bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Solo, Jawa Tengah.

Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam papan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terpasang di depan kawasan aset disita, tertulis "SP. Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd2/05/ TGL 3 Mei terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen".

Baca juga: Diduga Dijual di Pasar Gelap, Seekor Bekantan dan 6 Kucing Hutan Disita Polisi

Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Tadi petugas dari Kejaksaan dan terkait dengan itu. Lapor kelurahan, untuk melihat menyita secara langsung dan diberi plakat disita oleh negara," kata Lurah Gajahan, Suyono, setelah mendampingi petugas dari Jampidsus, Kamis (12/5/2021).

"Kami sebatas diminta untuk menjaga aset. Kita akan kerahkan Limas untuk menjaga agar tidak ada gangguan Kamtibmas. Dipasrahi untuk disegel dan digembok," lanjutnya.

Pantauan Kompas.com, di lokasi aset disita pintu gerbang yang tampak berkarat terlihat sepi dan digembok.

Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Terlihat dari sela-sela pintu gerbang, dalam kawasan aset tersebut terlihat perkarangan dan rumah yang tak terawat

"Tanah tidak terawat didalam ada rumah. Rumah yang tidak bertuan, ada tiga objek sekitar 10.000 meter, luar biasa itu," ujar.

Potret tiga aset ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Solo, Jawa Tengah yang disita Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Potret tiga aset ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Solo, Jawa Tengah yang disita Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, saat dikonfirmasi di Kota Solo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut.

"Sudah beberapa kali penyitaan aset di Solo, dengan beberapa kasus. Untuk hari ini belum ada laporan lanjutnya. Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara di sana," jelas I Ketut Sumedana dalam sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Penahanan telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Hasti Sriwahyuni, merupakan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Terkait tindak pidana korupsi, Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com