SOLO, KOMPAS.com- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyita tiga aset bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Solo, Jawa Tengah.
Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dalam papan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terpasang di depan kawasan aset disita, tertulis "SP. Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd2/05/ TGL 3 Mei terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen".
Baca juga: Diduga Dijual di Pasar Gelap, Seekor Bekantan dan 6 Kucing Hutan Disita Polisi
Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.
"Tadi petugas dari Kejaksaan dan terkait dengan itu. Lapor kelurahan, untuk melihat menyita secara langsung dan diberi plakat disita oleh negara," kata Lurah Gajahan, Suyono, setelah mendampingi petugas dari Jampidsus, Kamis (12/5/2021).
"Kami sebatas diminta untuk menjaga aset. Kita akan kerahkan Limas untuk menjaga agar tidak ada gangguan Kamtibmas. Dipasrahi untuk disegel dan digembok," lanjutnya.
Pantauan Kompas.com, di lokasi aset disita pintu gerbang yang tampak berkarat terlihat sepi dan digembok.
Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai
Terlihat dari sela-sela pintu gerbang, dalam kawasan aset tersebut terlihat perkarangan dan rumah yang tak terawat
"Tanah tidak terawat didalam ada rumah. Rumah yang tidak bertuan, ada tiga objek sekitar 10.000 meter, luar biasa itu," ujar.
"Sudah beberapa kali penyitaan aset di Solo, dengan beberapa kasus. Untuk hari ini belum ada laporan lanjutnya. Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara di sana," jelas I Ketut Sumedana dalam sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk
Penahanan telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.
Tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Hasti Sriwahyuni, merupakan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Terkait tindak pidana korupsi, Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.