Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Lakukan Ini

Kompas.com - 12/05/2022, 11:36 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comGubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil menyebutkan PPKM akan selalu ada sampai deklarasi pandemi dari pemerintah berubah menuju endemi.

“PPKM akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi berubah ke endemi. Tapi di dalamnya akan banyak kelonggaran yang menyesuaikan,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov Jabar Siapkan Skenario Jitu dengan Teknologi Molekuler Terbaru

Hal itu dikatakan oleh Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan meneruskan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

Hal itu terkait dengan perpanjangan PPKM yang akan berlangsung hingga 23 Mei 2022.

Meskipun PPKM akan diperpanjang, pria yang akrab disapa Kang Emil ini tetap mempersilakan warga untuk melakukan aktivitasnya tanpa beban.

Baca juga: Pemprov Jabar Wacanakan Pegawai Eselon IV WFH Permanen

Namun, dia meminta masyarakat untuk tetap dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

“Makanya arahan Presiden Jokowi saya dengarkan dan diharapkan semuanya silakan tetap beraktivitas seperti biasa, tetapi yang paling utama tetap menggunakan masker,” kata Kang Emil.

Menurutnya, warga Jabar tetap harus diberikan kelonggaran karena memang situasi pandemi saat ini sedang melandai.

“Jadi kita akan begini (dilonggarkan) dengan tetap memakai masker. Akan tetapi, pas nanti berubah menjadi endemi tidak, mungkin bisa tidak dipakai (masker) lagi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com