Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.
Baca juga: Motif Wanita WNA Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali demi Konten Media Sosial
Budi melanjutkan, penangkapan H dilakukan di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, karena H bersama MI diduga kuat hendak melarikan diri.
Keduanya bahkan telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.