Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Juru Parkir Ilegal, Pantai Air Manis Padang Buka Nomor Aduan Pungli

Kompas.com - 05/05/2022, 16:35 WIB
Perdana Putra,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengunjung objek wisata Pantai Air Manis, Padang, Sumatera Barat tidak perlu resah jika masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Pengelola Pantai Padang telah menyediakan nomor pengaduan pungli yakni 0811-6609-994.

"Jika masih ada pungli, pengunjung bisa menghubungi nomor layanan pengaduan 0811-6609-994," kata Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Rico Rahmadian yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Meresahkan Pengunjung, Juru Parkir Ilegal yang Pungli di Obyek Wisata Padang Ditangkap

Selain itu, kata Rico, pengunjung juga bisa mengadu ke aparat keamanan terdekat jika menemukan pungli.

Menurut Rico, praktik pungli biasanya dilakukan oknum tak dikenal yang meminta sejumlah uang dengan modus untuk keamanan, parkir atau lainnya.

"Kalau parkir, sudah ada juru parkir legal yang memiliki karcis. Kalau tanpa karcis itu ilegal," jelas Rico.

Rico mengatakan pihaknya bersama aparat keamanan seperti Polri, TNI serta Satpol PP secara rutin melakukan penyisiran sepanjang kawasan objek wisata.

"Kita pastikan tidak ada pungli di kawasan Pantai Air Manis. Jika masih ada tentu itu dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dan pasti kita tindak," kata Rico.

Rico mengatakan Pantai Air Manis merupakan salah satu objek wisata terkenal yang ramai dikunjungi wisatawan.

"Untuk itu kita pastikan tidak ada pungli. Kalau ada yang nekat tentu akan kita sikat. Jangan coreng Pantai Air Manis dengan tindakan memalukan," tegas Rico.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sejumlah juru parkir ilegal yang dinilai meresahkan wisatawan di Padang. Juru parkir ilegal ini diduga melakukan pungli kepada pengunjung. 

"Modusnya adalah meminta uang parkir, tapi tidak dibekali dengan karcis resmi," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Imran mengatakan pada Rabu (4/5/2022) pihaknya mengamankan satu orang juru parkir ilegal di kawasan objek wisata Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.

Di kawasan itu, polisi mengamankan R (35) yang meminta uang parkir ke pengunjung, tapi tidak dibekali karcis resmi.

Kemudian di Pantai Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung juga diamankan Z (32) yang juga melakukan pungli ke pengunjung.

"Kemudian di Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat juga diamankan juru parkir ilegal ini," kata Imran.

Menurut Imran, mereka yang ditangkap dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com