Salin Artikel

Terungkap, Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Tarakan Ternyata Bos Tambang Emas Ilegal dan Mencoba Kabur

TARAKAN, KOMPAS.com – Oknum polisi dengan pangkat Brigpol bernama H diamankan Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara, Rabu (4/5/2022) siang.

Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara, karena H juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat mengungkapkan, penangkapan Brigpol H, berkaitan erat dengan aktifitas ilegal mining, penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Budi, saat dihubungi, pada Kamis (5/5/2022).

Fakta ini pun dikonfirmasi dengan sebuah perusahaan penambang emas di Bulungan PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022.

Hasilnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut, bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM. Sehingga kegiatannya ilegal.

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi. 

Saat itu juga, polisi langsung mengamankan 5 tersangka, masing-masing seorang Koordinator bernama MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.

Kelima tersangka sudah menjalani penahanan sejak 1 Mei 2022.


Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.

Budi melanjutkan, penangkapan H dilakukan di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, karena H bersama MI diduga kuat hendak melarikan diri.

Keduanya bahkan telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/05/150109478/terungkap-oknum-polisi-yang-ditangkap-di-bandara-tarakan-ternyata-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke