Salah satunya, pelaku perjalanan yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil negatif antigen atau PCR.
"Kelonggaran terhadap pelaku perjalanan di Provinsi Kepulauan Riau ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022," papar Jon.
Baca juga: Petani Sawit di Riau Gajian dari Dana Talangan: Alhamdulillah, Bisa Beli Pakaian Anak meski Pinjam
Jon mengimbau kepada seluruh penumpang untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
Salah satunya, kata dia, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama mudik.
"Sekarang pelaku perjalanan yang sudah dosis kedua sampai ketiga tak perlu lagi antigen, kami akan menindaklanjuti kebijakan ini," ucap Jon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.