Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatum kepada jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumbar untuk segera kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Teddy memberikan waktu paling lama tiga minggu atau tepatnya 20 Mei 2022 mendatang.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, seluruhnya yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," kata Teddy Minahasa Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Antisipasi Tindak Kejahatan Selama Libur Lebaran, Polda Sumbar Kerahkan Sniper
Teddy mengatakan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga tobat atau cabut baiat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras-kerasnya," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.