BAUBAU, KOMPAS.com – Sebanyak dua remaja perempuan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial IR (40).
Pelaku mendekati kedua remaja tersebut dengan modus mengajarkan ilmu agama, hingga mencabuli keduanya secara bersamaan selama dua tahun.
“Jadi modusnya ini modus agama. Kalau kedua (korban) mengikuti pelaku maka masa depan keduanya (korban) akan lebih baik,” kata Penasihat Hukum korban, Safrin Salam, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Tak Jera Dipenjara, Pemuda di Tegal Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur
Peristiwa ini bermula saat salah satu korban mengajak korban lain untuk berkenalan dengan pelaku IR.
Setelah itu, ketiganya berjalan bersama, hingga terjadi hubungan badan.
“Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya sejak awal tahun 2020 sampai Februari 2022,” ujarnya.
Saat melakukan perbuatan asusila, IR merekam dengan telepon seluler miliknya.
Pada hari berikutnya, pelaku kerap meminta foto dan video bugil kedua korban.
Baca juga: Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun
Bila ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya ke keluarga dan teman-teman pelaku.
“Dengan rekaman video (asusila) dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dia (pelaku),” ucap Safrin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.