Terakhir kedua korban bertemu dengan pelaku pada akhir Februari 2022 dan melakukan perbuatan asusila kembali.
Kasus ini terungkap setelah, keluarhga korban melihat tingkah laku dan sikap korban yang sangat berbeda.
Keluarga korban mencari tahu, dengan memeriksa telepon seluler korban dan menemukan video-video asusila korban yang di kirim kepada pelaku IR.
“Awalnya dilihat video sesama sejenis. Namun setelah ditelusuri lebih jauh ternyata ada percakapan antara pelaku dengan korban untuk membuat video sesama sejenis dan sempat viral beberapa waktu lalu,” kata Safrin.
Baca juga: Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka
Keluarga korban kemudian melaporkan IR ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau AKP Najamuddin mengaku telah menerima surat laporan sejak 8 April 2022.
“Saat ini, untuk keberadaan tersangka, kami masih melakukan penyelidikan kepadanya (pelaku), mengingat tersangka ini berada di luar wilayah hukum Polres Baubau,” ungkap Najamudin.
Ia menambahkan, korban bertemu dengan tersangka untuk mendalami ilmu agama.
“Namun, dalam pergaulan sehari-hari munculah kalimat ‘jika kalian ingin bahagia selamanya maka harus berhubungan badan dengan saya (pelaku)',” kata Najamudin.
Saat ini, Polres Baubau telah berkoordinasi dengan unit PPA Kota Baubau untuk memberikan penampingan psikolog kepada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.