Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/03/2022, 13:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Guru agama berinisial AA (48) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka karena mencabuli santriwati hingga hamil.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban, pelaku AA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Baca juga: 2 Santri Aniaya Guru Agama hingga Tewas, Pelaku Awalnya Berniat Bikin Korban Pingsan gara-gara Ponselnya Disita

"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)," ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).

Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.

Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.

"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tambah Kanit Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pasantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Baca juga: Sebanyak 29 Santriwati Salah Satu Ponpes di Sleman Positif Covid-19

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com