Dari kejadian ini, Pertamina akan mengevaluasi terhadap sistem fuel card, baik dari operator di SPBU maupun pemegang kartu.
Menurutnya, fuel card tersebut memang cukup rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Sindikat Penyelewengan Solar di Jatim Libatkan Karyawan Pertamina, Begini Modusnya...
"Ini menjadi improvement bagi kami untuk melakukan sosialisasi kira-kira di mana yang harus kita benahi. Kami sinergitas dengan pemerintah, Polresta Balikpapan, dan instansi terkait untuk bagaimana solar ini tepat sasaran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya WS diganjar dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, junto pasal 40 ayat 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.