Salin Artikel

Salah Gunakan Fuel Card untuk Jual Kembali Solar Bersubsidi, Sopir Truk Ditangkap

Kali ini, penyelewengan diduga dilakukan seorang sopir truk berinisial WS dengan modus fuel card.

Dalam kasus ini pelaku melakukan modifikasi tangki truk agar dapat menampung lebih banyak solar, sehingga dalam satu kali pengisian bisa mencapai 200 liter hingga 400 liter.

Tersangka memanfaatkan dua fuel card milik sopir untuk melakukan pengisian. Padahal fuel card tersebut hanya diperuntukkan satu kendaraan saja.

“Modus pelaku dengan cara memodifikasi (tangki BBM) kendaraan, kemudian yang bersangkutan menggunakan kartu Fuel Card dengan menggunakan identitas (kendaraan) lain. Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter diisi 200 sampai 400 liter,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, pada Selasa (26/4/2022).

Thirdy mengatakan pelaku membeli solar subsidi di SPBU Kilometer 9 Balikpapan Utara seharga Rp 5.150 per liternya.

Kemudian setelah terkumpul, pelaku menjual secara eceran seharga Rp 7.000 per liter. Polisi masih mengembangkan kemungkinan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Pelaku menjual di beberapa tempat yang ada di Balikpapan Utara, jual secara eceran. Kami juga masih dalami soal pelaku memegang dua kartu Fuel Card, pelaku ini pengemudi kami akan menggali apakah ada pihak lain terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria cukup terkejut mengetahui modus pelaku yakni menggunakan fuel card.

Sebab baru-baru ini penggunaan fuel card tipe 2.0 yakni dengan sistem pembatasan pengisian BBM.

"Ini cukup menarik ya, soalnya di Balikpapan dan Samarinda sedang melaunching fuel card untuk pengendalian solar subsidi angkutan logistik. Ini mengingatkan bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Tapi ternyata oknum punya dua fuel card," jelasnya.


Dari kejadian ini, Pertamina akan mengevaluasi terhadap sistem fuel card, baik dari operator di SPBU maupun pemegang kartu.

Menurutnya, fuel card tersebut memang cukup rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Ini menjadi improvement bagi kami untuk melakukan sosialisasi kira-kira di mana yang harus kita benahi. Kami sinergitas dengan pemerintah, Polresta Balikpapan, dan instansi terkait untuk bagaimana solar ini tepat sasaran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya WS diganjar dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,  junto pasal 40 ayat 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/151732978/salah-gunakan-fuel-card-untuk-jual-kembali-solar-bersubsidi-sopir-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke