Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Senilai Rp 1,5 Miliar Ditangkap

Kompas.com - 25/04/2022, 20:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sahabudin Belsigaway alias Udin, terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, periode 2011-2012 diringkus tim Kejaksaan Negeri Aru.

Sahabudin diringkus setelah empat tahun menjadi buronan kejaksaan. Terpidana korupsi ini ditangkap di rumahnya di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan operasi penangkapan Udin dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Aru bersama dua personel pelres setempat.

“Penangkapan buronan korupsi ini berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang berada di Desa Marlasi,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Wahyudi menerangkan, Udin terbukti menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara senilai Rp 1.520.739.032.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.

“Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp.1.520.739.032, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun,” ungkap Wahyudi.

Selain penjara, terpidana dihukum membayar denda Rp 200.000.000 dan uang pengganti senilai Rp 96.094.000 subsider tiga bulan.

Baca juga: Seorang Perawat Ditemukan Tewas di Pasar Arumbai Ambon

“Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan pidana kurungan dan jika uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua  bulan,”sambungnya.

Setelah ditangkap, Udin langsung dieksekusi ke lembaga pemsyarakatan (Lapas) Klas III Dobo untuk menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com