Kini, polisi telah menangkap RM dan IR dan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Mereka diancam Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ jelasnya.
Aldy menambahkan, polisi telah menggandeng Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan untuk mendampingi kasus ini.
"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban,’’ paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.