Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan meski statusnya masih dalam pengkajian, tembok tersebut sudah hampir pasti dianggap sebagai cagar budaya.
Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum karena tindakan mereka sudah bisa dikatakan perusakan.
"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diatur bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenai sanksi, baik penjara maupun denda.
Perwakilan keluarga pemilik lahan, Bambang Cahyono memberi penjelasan bahwa salah satu keluarganya membeli lahan bersertifikat itu dengan nilai Rp 850 juta untuk lahan 682 meter persegi.
Lahan yang dibeli sebulan lalu itu, sudah mulai dibersihkan sejak dua pekan lalu.
Rencananya, lahan itu akan dibangun indekos sehingga harus mengeruknya.
Sedangkan pembongkaran tembok, kata dia, sudah mendapatkan izin dari RT.
Baca juga: Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Gibran: Itu Ngawur
Bambang menyebutkan, keberadaan lahan tersebut merugikan kas RT selama berpuluh-puluh tahun.
Setiap membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.
"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana