Salin Artikel

Polemik Tembok Peninggalan Keraton Kartasura yang Dijebol untuk Tempat Usaha

Padahal, tembok berusia lebih dari tiga abad itu sudah didaftarkan untuk menjadi cagar budaya dan masih dalam proses penetapan.

Hal ini memunculkan kemarahan banyak pihak. Bahkan saat ini kasus tersebut tengah diproses secara hukum.

Dipasangi garis polisi

Terlihat bagian tembok yang dijebol ialah sepanjang 4-5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.

Alat berat yang berada di lokasi pun turut dipasangi garis polisi.

"Karena sudah didaftarkan sebagai BCB langkah kami menghentikan kegiatan tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Camat Kartasura Joko Miranto, Jumat (22/4/2022).

Belum ada izin usaha

Menurut Joko, pemilik lahan baru saja membeli tanah tersebut.

Rencananya, lahan akan dibangun untuk tempat usaha.

"Ada yang bilang untuk bengkel mobil, ada yang bilang mau dijadikan tempat indekos. Belum ada kepastian," ungkap dia.

Setelah dicek, pemilik ternyata juga belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.

Karena belum ada permohonan izin, pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum karena tindakan mereka sudah bisa dikatakan perusakan.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diatur bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenai sanksi, baik penjara maupun denda.

Pengakuan pemilik lahan

Perwakilan keluarga pemilik lahan, Bambang Cahyono memberi penjelasan bahwa salah satu keluarganya membeli lahan bersertifikat itu dengan nilai Rp 850 juta untuk lahan 682 meter persegi.

Lahan yang dibeli sebulan lalu itu, sudah mulai dibersihkan sejak dua pekan lalu.

Rencananya, lahan itu akan dibangun indekos sehingga harus mengeruknya.

Sedangkan pembongkaran tembok, kata dia, sudah mendapatkan izin dari RT.

Bambang menyebutkan, keberadaan lahan tersebut merugikan kas RT selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

"Sebenarnya saya sangat kecewa sekali, menyayangkan kenapa selaku warga apalagi penduduk asli dari Kartasura tidak tahu sejarahnya yang ada di sini," kata Etik di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

"Apalagi dia belum ada izin mendirikan tempat usaha. Makanya harus tanya dulu jangan asal gempur. Kalau sudah begini bagaimana? Saya sangat kecewa sekali," lanjut dia.

Dia pun heran karena penjebolan justru dilakukan oleh warga setempat yang seharusnya mengetahui sejarah tembok tersebut.

Etik juga mempertanyakan sertifikat tanah di dalam kawasan cagar budaya tersebut. Menurut dia tanah di dalam keraton tidak bisa bersertifikat.

"Hanya menempati bangunan. Jadi magersari istilahnya. Kok dia bisa mempunyai sertifikat itu yang saya pertanyakan," ungkap Etik.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga kaget mendengar tembok bekas benteng Keraton Kartasura itu sudah dirobohkan.

"Saya kaget, sudah rata (Benteng Keraton Kartasura). Kalau pemeliharaan di Solo (bangunan Cagar Budaya Keraton Solo) sudah didata semua," kata Gibran Rakabuming Raka di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Sabtu (23/4/2022).

Padahal menurutnya, untuk memperbaiki bangunan cagar budaya saja harus melalui kajian mendalam, apalagi jika ingin merobohkan.

"(Di Solo), mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sedikit aja (bangunan cagar budaya) kudhu lapor (harus lapor). Ngak bisa mengubah bentuk, mengubah warna. Apalagi langsung dibongkar. Itu ngawur," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Labib Zamani, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/060000978/polemik-tembok-peninggalan-keraton-kartasura-yang-dijebol-untuk-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke